Kemarin iseng buka-buka halaman dan dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi produk Hukum (JDIH) BIG. Ketemulah salah satu dokumen yang cukup menyentil bagi yang masih punya mata dan cukup mencolok bagi yang masih punya telinga para PNS di BIG.
Dokumen tersebut adalah Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2012 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.
Hehehehe Detailnya silahkan baca, yang ingin saya sampaikan adalah seorang PNS yang gajinya lebih tinggi dan take home pay-nya juga lebih tinggi dari seorang Office Boy, seharusnya malah wajib untuk datang lebih pagi dan pulang lebih sore dibandingkan mereka. Atau, paling tidak datang dan pulang sesuai dengan Peraturan Kepala tersebut... tentu saja kepala BIG juga seharusnya memberi contoh! tidak hanya menandatangani saja :p
JDIH BIG |
Dengan begitu orang yang datang dan mengunjungi jdih ga menjadi sedih nantinya *apa coba ga nyambung*